Hukum Mengusap Kedua Telapak Tangan Setelah Do'a dan Salat
Sering kita melihat diantara saudara-saudara
kita apabila mereka telah selesai berdo’a, mereka mengusap muka mereka
dengan kedua telapak tangan.. Mereka yang mengerjakan demikian, ada yang
sudah mengetahui dalilnya akan tetapi mereka tidak mengetahui derajat
dalil itu, apakah sah datangnya dari Nabi shallallau ‘alaihi wa sallam
atau tidak .? Ada juga yang mengerjakan karena turut-turut (taklid)
saja. Oleh karena itu jika ada orang bertanya kepada saya : “Adakah
dalilnya tentang mengusap muka dengan kedua telapak tangan sesudah
selesai berdo’a dan bagaimana derajatnya, sah atau tidak datangnya dari
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ..? Maka saya jawab ; “Tentang
dalilnya ada beberapa riwayat yang sampai kepada kita, akan tetapi tidak
satupun yang sah (shahih atau hasan) datangnya dari Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam”. Untuk itu ikutilah pembahasan saya di bawah ini,
mudah-mudahan banyak membawa manfa’at bagi saudara-saudaraku
Hadits Pertama
“Artinya : Dari Ibnu Abbas, ia berkata ; “Telah bersabda Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam : Apabila engkau meminta (berdo’a) kepada
Allah, maka hendaklah engkau berdo’a dengan kedua telapak tanganmu, dan
janganlah engkau berdo’a dengan kedua punggung (telapak tangan). Apabila
engkau telah selesai berdo’a, maka usaplah mukamu dengan kedua telapak
tanganmu”. [Riwayat Ibnu Majah No. Hadits 181 dab 3866]
Hadits ini derajatnya sangatlah lemah/dla’if. Karena di sanadnya ada
seorang (rawi) yang bernama SHALIH BIN HASSAN AN-NADLARY. Tentang dia
ini telah sepakat ahli hadits melemahkannya sebagaimana tersebut di
bawah ini :
[1]. Kata Imam Bukhari, “Munkarul hadits (orang yang diingkari hadits/riwayatnya)”.
[2]. Kata Imam Abu Hatim, “Munkarul hadits, dla’if.”
[3]. Kata Imam Ahmad bin Hambal, “Tidak ada apa-apanya (maksudnya : lemah)”.
[4]. Kata Imam Nasa’I, “Matruk (orang yang ditinggalkan haditsnya)”
[5]. Kata Imam Ibnu Ma’in, Dia itu dla’if.
[6]. Imam Abu Dawud telah pula melemahkannya.
[Baca : Al-Mizanul 'Itidal jilid 2 halaman 291, 292]
Imam Abu Dawud juga meriwayatkan dari jalan Ibnu Abbas, akan tetapi
di sanadnya ada seorang rawi yang tidak disebut namanya (dalam istilah
ilmu hadits disebut rawi mubham). sedang Imam Abu Dawud sendiri telah
berkata : “Hadits inipun telah diriwayatkan selain dari jalan ini dari
Muhammad bin Ka’ab al-Quradzy (akan tetapi) semuanya lemah. Dan ini
jalan yang semisalnya, dan dia ini (hadits Ibnu Abbas) juga lemah”.
[Baca Sunan Abi Dawud No. hadits 1485]
=>KOMENTAR & SANGGAHAN :
Pendapat dan penilaian Para muhadsis terdahulu TIDAK hanya sampai pada
penilaian dhoif saja,tetapi memakai kaidah kaidah dalam penyimpulan
akhir,lihat pendapat mereka sebagai berikut:
Al Hafidz Al Bushairi dalam Zawaid Ibnu Majah (1/390) menyatakan
bahwa hadits ini sejatinya dhoif, karena ada perowi yang bernama Sholih
bin Hasan, akan tetapi ada syahid dari hadits Ibnu Umar.
Ini isyarat, bahwa hadits ini hasan. Sehingga Hafidz Ibnu Hajar dalam
Bulughul Maram juga menghasankan hadits ini, beliau berakata,”ia
(hadits ini) memiliki syawahid (beberapa penguat), salah satunya adalah
hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma dalam Abu Dawud dan yang lain,
perkumpulan hadits ini menjadikannya hasan (Subul As Salam 2/204)
Adapun Shalih bin Hasan tidak sendirian, beliau memiliki mutabik
yaitu Isa bin Maimun. Mutab’ah ini dikeluarkan oleh Ishaq bin Rahweh
dalam Musnadnya (dalam Nashbu Ar Rayah 3/52), juga Al Maruzi dalam Qiyam
Al Lail (141).
Sedangkan syawahidnya adalah Hadits As Saib bin Kholad dan anaknya, Umar dan anaknya Abdullah, serta mursal Zuhri.
Hadits As Saib bin Kholad atau anaknya diriwayatkan dalam Musnad
Ahmad (4/221), Abu Dawud (1492) dan Thabrani dalam Al Kabir (22/241,242)
Kesimpulan menurut muhaddis yang bukan salafy hadis tersebut naik drajatnya menjadi hasan karena ada mutabi’ dan ada syawahid.
***
Hadits Kedua
Telah diriwayatkan oleh Saa-ib bin Yazid dari bapaknya (Yazid) :
“Artinya : Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, apabila
beliau berdo’a mengangkat kedua tangannya, (setelah selesai) beliau
mengusap mukanya dengan kedua (telapak) tangannya”. [Riwayat : Imam Abu
Dawud No. hadits 1492]
Sanad hadits inipun sangat lemah, karena di sanadnya ada rawi-rawi :
[1]. HAFSH BIN HASYIM BIN ‘UTBAH BIN ABI WAQQASH, Dia ini rawi yang
tidak diketahui/dikenal (majhul). [Baca : Mizanul 'Itidal jilid I
halaman. 569].
[2]. IBNU LAHI’AH, Dia ini seorang rawi yang lemah[1]
=>KOMENTAR & SANGGAHAN :
Pendapat dan penilaian Para muhadsis terdahulu:
Memang Dalam hadits ini ada Hafsh bin Hashim yang majhul, juga ada Ibnu
Luhai’ah yang terkenal dhoif. Akan tetapi hadits ini hasan karena
beberapa sebab:
Hafsh bin Hashim memiliki penguat (mutabik), dan ini termasuk hadits Ibnu Luhai’ah yang shahih, berikut penjelasannya:
1. Tentang Hafsh bin Hashim bin Utbah, memang tidak diketahui,
sehingga Ibnu Hajar dalam Tahdzib (2/420-421) menyatakan bahwa
sebetulnya yang menempati posisi Hafsh adalah Habban bin Washi’. Beliau
menilai bahwa Ibnu Luhai’ah yang salah menyebut nama dalam hal ini. Itu
dikarenakan, dalam kitab-kitab sejarah tidak pernah disebutkan ada orang
yang bernama Hafsh bin Hashim, juga tidak ada yang menyebutkan bahwa
Bin Utbah memiliki anak yang bernama Hafsh. Adapun Habban bin Wasik
memang jelas-jelas menjadi syeikhnya Ibnu Luhai’ah dalam hadits ini dan
dia tidak bermasalah karena termasuk rijal Muslim. Nah jika ini
diterima, maka sudah tidak ada masalah dengan Hafsh, karena digantikan
dengan Habban bin Washi’ yang termasuk rijal Muslim. Jika tidak diterima
maka tetap ada perowi yang majhul, tapi posisi Habban menjadi sebagai
mutabik atas Hafsh, sehingga tidak ada masalah juga.
2. Tentang Ibnu Luhai’ah: Hadits Qutaibah Bin Sa’id yang berasal dari
Ibnu Luhai’ah Shahih. Dalam Tahdzib Kamal (23/494), Imam Ahmad berkata
kepada Qutaibah,”hadits-haditsmu yang berasal dari Ibnu Luhai’ah Shahih.
Hal ini dikarenakan Qutaibah menulisnya dari buku Abdullah bin Wahab
dan mendengarkannya dari Ibnu Luhai’ah. Dan hadits di atas termasuk
hadits Qutaibah yang berasal dari Ibnu Luhai’ah. Dari sinilah hadits ini
dinailai hasan.
Kesimpulan menurut muhaddis yang bukan salafy hadis tersebut shahih dengan dua poin di atas.
***
Hadits Ketiga
Telah diriwayatkan oleh Umar bin Khattab, ia berkata :
“Artinya : Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, apabila
mengangkat kedua tangannya waktu berdo’a, beliau tidak turunkan kedua
(tangannya) itu sehingga beliau mengusap mukanya lebih dahulu dengan
kedua (telapak) tangannya”. [Riwayat : Imam Tirmidzi]
Hadits ini sangat lemah, karena disanadnya ada seorang rawi bernama HAMMAD BIN ISA AL-JUHANY.
[1]. Dia ini telah dilemahkan oleh Imam-imam : Abu Dawud, Abu Hatim dan Daruquthni.
[2]. Imam Al-Hakim dan Nasa’i telah berkata : Ia telah meriwayatkan dari Ibnu Juraij dan Ja’far Ash-Shadiq hadits-hadits palsu.
[Baca : Al-Mizanul 'Itidal jilid I hal. 598 dan Tahdzibut-Tahdzib jilid 3 halaman. 18-19]
=>KOMENTAR & SANGGAHAN :
Pendapat dan penilaian Para muhadsis terdahulu:
Memang At Tirmidzi berkata : ”Hadits ini gharib, kami hanya
mendapatkannya dari Hammad ibn ‘Isa Al Juhani. Dan dia menyendiri dalam
meriwayatkan hadits ini. Dia hanya mempunyai (meriwayatkan) beberapa
hadits saja, tapi orang-orang meriwayatkan darinya.” Sedangkan Ibnu
Hibban dalam Al Majruhin (1/253,254) menyatakan bahwa tidak boleh
berhujjah dengannya (Hammad). Tentu, tidak boleh berhujah tidak
menghalangi untuk mengambilnya sebagai syahid atau berhujjah sebagai
mutaba’ah.
Sedangkan Abu Bakar Al Bazar (1/243) menyatakan: Dia layin hadits,
dan haditsnya yang dhoif adalah hadits ini. Sedangkan Ibnu Ma’in
mengatakan:Syeikh Shalih. Dzahabi dalam Mizan (1/598 ) dia dhoif menurut
Abu Dawud, Abu Hatim dan Daruquthni, dan tidak meninggalkannya. Hafidz
dalam At Taqrib (1503) menyatakan: “Dhoif”. Iraqi dalam Tahrij Ihya’
(1/350) juga mendhoifkan saja, juga Nawawi dalam Al Adzkar. Dan Hafidz
Abdul Ghani Al Maqdisi memasukannya dalam An Nashihah fi Al Ad’iyah As
Shahihah (14).
Kesimpulan menurut muhaddis yang bukan salafy: Dari paparan di atas,
maka hadits tidak mutlak ditinggalkan, akan tetapi masih bisa diambil
sebagai syahid, dan ini juga pendapat Hafidz Ibnu Hajar, hingga beliau
menyatakan bahwa ”ia (hadits ini) memiliki syawahid (beberapa penguat),
salah satunya adalah hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma dalam Abu
Dawud dan yang lain, perkumpulan hadits ini menjadikannya hasan (Subul
As Salam 2/204).
Ust. Abdul Hakim Amir Abdat :
Kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : “Adapun tentang Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya di waktu
berdo’a, maka sesungguhnya telah datang padanya hadits-hadits yang
shahih (lagi) banyak (jumlahnya). Sedangkan tentang beliau mengusap
mukanya dengan kedua (telapak) tangannya (sesudah berdo’a), maka tidak
ada padanya (hadits yang shahih lagi banyak), kecuali satu-dua hadits
yang tidak dapat dijadikan hujjah (alasan tentang bolehnya mengusap muka
dengan kedua telapak tangan sesudah berdo’anya”.
[Baca : Fatawa Ibnu Taimiyah jilid 22 halaman 519].
=>KOMENTAR & SANGGAHAN :
Itu kan fatwa ibnu taemiyah yang berdasrkan penilaiannya,tapi ulama yang lain berbeda penilian dengan Ibnu taemiyah:
1. Hanafi dalam Hasyiyah As Syurunbulali ‘ala Durar Al Hikam, dalam
bab Shifat Shalat, dalam masalah dzikir sunnah setelah shalat, beliau
mengatakan:”Dan disunnahkan bagi mereka yang shalat melakukan hal itu
(dzikir sunnah), lalu ditutup dengan “subhana rabaka…” (ayat), karena
Ali radhiyallahuanhu mengatakan:”Barang siapa ingin ditimbang amalnnya
dengan timbangan yang berat di hari kiamat, maka hendaklah setiap akhir
perkataannya, jika ia hendak berdiri dari majelisnya,”subhana rabbaka…”.
Lalu mengusapkan kedua telapak tangannya ke wajahnya. ( Hasyiyah As
Syurunbulali ‘ala Durar Al Hikam, 1/80)
2. Maliki:An Nafrawi dalam Al Fawaqih Ad Dawani mengatakan:”Dan
disunnahkan untuk mengusap kedua telapak tangan ke wajah setelahnya
(doa), sebagaimana yang telah dilakukan Rasulullah shalallahu alaihi
wasallam”. ( Al Fawaqih Ad Dawani, 2/335)
3. Syafi’i:Imam An Nawawi dalam Al Majmu’ Syarh Muhadzab
menyatakan:”Dan dari adab berdoa adalah memilih tempat, waktu serta
keadaan yang mulya. menghadap kiblat, mengangkat tangan, serta mengusap
wajah dengan tangan ketika selesai…” ( Al Majmu’ Syarh Muhadzab, 4/487).
Imam An Nawawi menyatakan bahwa amalan itu sunnah, ini juga dinukil
oleh Syeikh Al Islam Zakariya Al Anshari, serta Khatib As Syarbini
(Lihat, Atsa Al Mathalib, 1/160, juga Mughni Al Muhtaj, 1/370)
4. Hanbali:Al Allamah Al Bahuti:”Kemudian mengusapkan tangan wajah di
saat ini (yaitu setelah qunut), dan di luar shalat (yaitu ketika
berdoa). (Kalimat dalam kurung adalah keterangan Al Bahuti, lihat, Syarh
Al Muntaha Al Iradat, 1/241, Al Inshaf, 2/173, Kasyaf Al Qana, 1/420)
Demikian, sejumlah ulama menyatakan disyari’atkannya mengusap wajah setelah berdoa.
Adapun pernyataan Izzuddin bin Abdissalam,”mengusap wajah dengan dua
tangan adalah bid’ah dalam doa dan tidak ada yang melakukan kecuali
jahil”, telah dijawab oleh Imam Az Zarkasyi:”ini dikarenakana beliau
belum mengatahui hadits-hadits itu, walau sanad-sanadnya layin, akan
tetapi, perkumpulannya menguatkan periwayatannya (dari manuskrip Al
Azhiya fi Al Ad’iyah, sesuai yang dinukil Syeikh Bakar Abu Zaid).
Ust. Abdul Hakim Amir Abdat :
Saya berkata : Perkataan Ibnu Taimiyah tentang Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam berdo’a dengan mengangkat kedua tangannya telah datang padanya
hadits-hadits yang shahih lagi banyak, sangat benar dan tepat sekali.
Bahkan hadits-haditsnya dapat mencapai derajat mutawatir karena telah
diriwayatkan oleh sejumlah sahabat. Di bawah ini saya sebutkan sahabat
yang meriwayatkannya dan Imam yang mengeluarkan haditsnya :
[1]. Oleh Abu Humaid (Riwayat Bukhari dan Muslim).
[2]. Oleh Abdullah bin Amr bin Ash (Riwayat Bukhari dan Muslim).
[3]. Oleh Anas bin Malik (Riwayat Bukhari) tentang Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam berdo’a di waktu perang Khaibar dengan mengangkat
kedua tangannya.
[4]. Oleh Abu Musa Al-Asy’ariy (Riwayat Bukhari dan lain-lain).
[5]. Oleh Ibnu Umar (Riwayat Bukhari).
[6]. Oleh Aisyah (Riwayat Muslim).
[7]. Oleh Abu Hurairah (Riwayat Bukhari).
[8]. Oleh Sa’ad bin Abi Waqqash (Riwayat Abu Dawud).
Dan lain-lain lagi shahabat yang meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam, berdo’a dengan mengangkat kedua tangannya di berbagai
tempat. Semua riwayat di atas (yaitu : tentang Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam berdo’a mengangkat kedua tangannya) adalah merupakan fi’il
(perbuatan) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun yang merupakan
qaul (perkataan/sabda) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ada
diriwayatkan oleh Malik bin Yasar (sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam), ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam :
“Artinya : Apabila kamu meminta (berdo’a) kepada Allah, maka mintalah
kepada-Nya dengan telapak tangan kamu, dan janganlah kamu meminta
kepada-Nya dengan punggung (tangan)”. [Shahih Riwayat : Abu Dawud No.
1486]
Kata Ibnu Abbas (sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) :
“Artinya : Permintaan (do’a) itu, yaitu : Engkau mengangkat kedua
tanganmu setentang dengan kedua pundakmu”. [Riwayat Abu Dawud No. 1486]
Kata Ibnu Abbas (Shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) :
“Artinya : Permintaan (do’a) itu yaitu engkau mengangkat kedua
tanganmu setentang dengan kedua pundakmu” [Riwayat Abu Dawud No. 1489]
Adapun tentang tambahan “mengusap muka dengan kedua telapak tangan
sesudah selesai berdo’a” telah kita ketahui, semua riwayatnya sangat
lemah dan tidak boleh dijadikan alasan tentang sunatnya sebagaimana
dikatakan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Jadi yang sunahnya itu hanya
mengangkat kedua telapak tangan waktu berdoa.
=>KOMENTAR & SANGGAHAN :
Pendapat dan penilaian Para muhadsis terdahulu SEBAGAIMANA di atas telah
menyimpulkan bahwa hadis mengusap wajah itu naik menjadi hasan,malah
ada yang shahih,maka tidak boleh di tinggalkan hanya karena hadis yang
banyak tentang hadis berdo’a dengan mengangkat kedua tangannya
saja”tetapi keduanya di amalkan, yakni dengan di jamu: di
satukan,sebagaimana kaidah I’maalu ad-dalilaini aula min ihmaali
ahadimaa bi al-kulliyyah (Mengamalkan dua dalil adalah lebih utama
daripada meninggalkan satu dalil secara keseluruhan.)
APALAGI di dukung dengan:
1. Dalil Hadist Mursal
Mursal Az Zuhri, yang dikeluarkan oleh Abdu Ar Razak dalam Mushanaf
(2/247). Dari Ma’mar dari Az Zuhri, ia mengatakan:”Rasulullah shalallhua
laihi wa salam mengangkat kedua tangannya di dada dalam doa, kemudian
mengusapkan keduanya di wajah. Abdurrazak mengatakan,”Sepertinya aku
melihat Ma’mar melakukannya, dan aku melakukan hal itu juga.
Ini adalah mursal yang shahih isnadnya, dan hujjah walau berdiri
sendiri menurut jumhur, seperti Ibnu Musayyab, Malik, Abu Hanifah dan
dalam riwayat termashur Ahmad, sebagaimana disebutkan dalam ushul.
Adapun Syafi’i tidak menerima mursal kecuali dengan didukung salah satu
lima hal, yang juga ma’ruf dalam ilmu ushul. Dan mursal ini termasuk
mursal yang memenuhi syarat Syafi’i, karena didukung oleh atsar sahabat.
2 Atsar: Beberapa Sahabat Rasulullah dan Tabi’in Mengusap Wajah Setelah Berdoa
Berberapa atsar tentang masalah ini adalah atsar dengan sanad jayid
yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Al Adab Al Mufrad (609) Dari
Abu Naim ia berkata:” Aku telah melihat Umar dan Ibnu Zubair berdoa dan
mengusapkan kedua telapak tangannya ke wajah. Juga atsar yang
diriwayatkan oleh Abdu Ar Razak dalam Al Mushanaf (3256) bahwa Ibnu
Juraij dan Yahya bin Sa’id menyatakan bahwa orang-orang sebelum mereka
mengusap wajah setelah berdoa.
Jelas, maka orang-orang sebelum Ibnu Juraij dan Yahya adalah para sahabat dan kibar tabi’in.
Sedangkan Al Marwazi menyebutkan dalam Qiyam Al Lail (236) tentang
atsar dari Al Hasan Al Bashri, Abu Ka’ab Al Bashri serta Ishaq bin
Rahweh dalam masalah ini. Tentang Atsar Al Hasan Al Bashri, Imam As
Suyuthi menyatakan dalam Fadh Al Wi’a’ (101): “Isnadnya hasan”.
Dari sini, maka apa yang dikatakan Hafidz Ibnu Hajar, Hafidz Al
Bushoiri dan Al Munawi bahwa hadits ini hasan sangat beralasan.
Allahu’alam
Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin
menyatakan: Imam Nawawi dalam kitabnya al-Adzkar, dan kami juga
meriwayatkan hadits dalam kitab Ibnus Sunni dari Sahabat Anas bahwa
Rasulullah SAW apabila selesai melaksanakan shalat, beliau mengusap
wajahnya dengan tangan kanannya. Lalu berdoa:
أَشْهَدُ أَنْ لَا إلهَ إلَّا هُوَ الرَّحْمَنُ الرَّحِيْمُ اَللَّهُمَّ اذْهَبْ عَنِّي الْهَمَّ وَالْحَزَنَ
“Saya bersaksi tiada Tuhan kecuali Dia Dzat Yang maha Pengasih dan
penyayang. Ya Allah Hilangkan dariku kebingungan dan kesusahan.”
(I’anatut Thalibin, juz I, hal 184-185)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar