Batalnya Wudhu karena Tertidur
Oke guys, kali ini kita punya permasalahan
apakah tidur itu membatalkan wudhu??? Coba kita cari selesaikan apakah benar
ataukah tidak. Perlu kita fahami dalam hal ini banyak pendapat para ulama yang
berbeda-beda. Pertama, pendapat kelompok sahabat; Ibnu Umar, Abu Musa, Said bin
Zubair, dan yang lainnya, bahwa tidur secara mutlak tidak membatalkan wudhu
sama sekali. Sebagaimana hadits Anas bin Malik, “salat yang telah didirikan dan nabi SAW berbisik-bisak dengan
seseorang sehingga para sahabat yang mau salat banyak tertidur. Lalu beliau
datang dan salat bersama mereka.” (HR. Bukhori dan Muslim).
Lalu
pendapat yang kedua, yaitu pendapat Abu
Hurairah, Hasan Basri, Ibnu Al-musayyib, Azzuhri, dan Ibnu Hazm. Mereka
berpendapat bahwa tidur membatalkan wudhu secara mutlak tanpa dibedakan sidikit
atau banyaknya. Pendapat ini juga dipilih oleh Syaih Al-Albani, sebagaimana
hadits rosulullah SAW. Sabda Rasul dalam haditsnya; “bila salah seorang dari kalian terserang kantuk ketika sedang salat,
hendaknya dia tidur sehingga hilang rasa kantuknya. Karena sesungguhnya bila
salah satu dari kalian salat dalam kondisi kantuk, tanpa sepengetahuannya bisa
jadi dia beristigfar lalu mencaci dirinya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dan
pendapat yang ke tiga, bahwa tidur tidak membatalkan wudhu, kecuali bila tidur
barbaring atau bersandar . Adapun mereka yang tertidur dalam posisi salat
seperti rukuk, sujud, berdiri, duduk, maka tidak membatalkan wudhu. Sebagaimana
pendapat Hamad, Ats-Tsauri, Abu Hanifah, Daud dan Asy-Syafi’i.
Dalam
menyelesaikan perseliasihan para ulama tersebut Abu Malik Kamal bin Sayid Salim
(Shakhih Fiqhussunnah:1/132) berpendapat bahwa tidur nyenyak yang tidak ada
kesadaran, sehingga pelakunya tidak merasakan adanya suara, atau sesuatu yang
jatuh dari tangannya, atau lainya. Maka tidurnya tersebut membatalkan wudhu
karena memungkinkan adanya hadats, baik dalam posisi berdiri, duduk, berbaring, ataupun sujud. Adapun kalau hanya
tidur ringan atau hanya kantuk dan pelakunya masih dapat merasakan adanya suara
dan lain sebagainya maka tidak membatalkan wudhu dalam posisi apapun.
Sebagaimana hadits yang menceritakan tidurnya sahabat sehingga
mengangguk-angguk kepalanya. Dan hadits Ibnu Abbas tentang salatnya dengan Nabi
SAW .
Menurut
penulis, menyimpulkan saat terdapat rasa was-was dalam hati ketika kita
tertidur maka mana yang lebih kita yakini apakah kita batal atau tidak.